"Iya, kami tangkap pelaku masih di sekitar tempat kejadian juga," ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Martua Silitonga ketika dimintai konfirmasi, Senin (9/7/2018).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (4/7/2018) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Kelapa Hibrida Blok QK, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Korban Agus awalnya sedang menunggu di pinggir jalan, lalu datang pelaku dan langsung merampas handphone korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Polisi, yang tengah berpatroli dan mengetahui kejadian itu, langsung mendekati korban. Polisi menemukan korban sudah dalam kondisi luka memar di kepala bagian kiri.
"Korban mengalami kekerasan fisik oleh pelaku dengan cara pelaku memukul kepala korban secara berulang-ulang sehingga mengalami memar pada kepala bagian kiri," ucapnya.
Polisi langsung mengejar pelaku yang masih berada di sekitar lokasi. Pelaku didapati dalam keadaan mabuk.
"Pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari TKP dimana pada saat pelaku ditangkap sedang dalam keadaan pengaruh minuman keras. Kita dapati barang bukti handphone milik korban yang berada di kantong celana sebelah kanan," jelas Martua.
Barang bukti satu unit ponsel merek Xioami Redmi 4X dan hasil visum korban dijadikan barang bukti oleh polisi. Pelaku terjerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini