"Kayaknya (yang mengamankan) dari Densus. Tadi ada sekitar 15 polisi memakai sebo dan rompi," kata Ketua RT 08 Dusun Mrisi, Endiyo (56) saat ditemui wartawan di kediamannya, Rabu (11/7/2018).
Sebelum penggrebekan, kata Endiyo, ada sejumlah polisi mendatangi rumahnya, Rabu (11/7) sekitar pukul 08.00 WIB. Namun ketika itu dia tidak berada di rumah, sehingga polisi langsung melakukan penggrebekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endiyo menjelaskan, dalam penggrebekan itu Maryanto tidak melawan. Oleh polisi Maryanto dimasukkan ke dalam sebuah mobil, lalu polisi menggeledah kediamannya.
"Waktu itu (sekitar TKP) sudah diberi garis polisi, warga tidak boleh mendekat," ucapnya.
Karena tak bisa mendekat, Endiyo tidak mengetahui barang apa saja yang diamankan polisi dari kediaman Maryanto. Setelah selesai penggeledahan Maryanto langsung dibawa pergi.
"Terus (police line) dicopot jam 08.30 WIB," ungkapnya.
Sementara itu secara terpisah Kapolres Bantul, AKBP Sahat M Hasibuan mengatakan aparat Polres Bantul tidak tahu menahu terkait penangkapan seorang warga Bantul yang diduga terlibat jaringan teroris. Namun polisi memastikan penggrebekan tersebut dilakukan oleh Densus 88 dari Mabes Polri.
"Katanya ada (penggrebekan), tapi dari Densus," kata Kapolres Bantul, AKBP Sahat M Hasibuan saat dihubungi wartawan, Rabu (11/7/2018) malam.
Sahat mengaku seusai penggrebekan banyak yang menghubunginya. Namun karena sebelum penggrebekan tidak ada koordinasi antara Densus 88 dengan Polres Bantul, maka dia tidak bisa berbicara banyak.
"Kalau Densus saya tidak ngerti karena langsung Jakarta," jelasnya. (bgs/bgs)











































