6 Anggota Bad Boys Kembali Ditangkap, Pimpinannya Ditembak Mati

6 Anggota Bad Boys Kembali Ditangkap, Pimpinannya Ditembak Mati

Eva Savitri - detikNews
Rabu, 11 Jul 2018 18:09 WIB
Foto: Eva Safitri/detikcom
Jakarta - Polisi kembali menangkap enam anggota begal kelompok Bad Boys. Lima orang ditembak di bagian kakinya, sementara satu orang yang merupakan pimpinan kelompoknya ditembak mati.

"Kelompok ini kita bisa berhasil amankan sebanyak 6 orang, 1 orang meninggal dunia. Seluruhnya ditangkap dalam keadaan melawan, semua melawan. Satu yang meninggal dunia karena dilumpuhkan," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Reza Arif Dewanto kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (11/7/2018).

Lima pelaku itu berinisial DS, FN, AD, RA, dan WK. Satu lainnya yang berinisial RS merupakan pemimpin kelompok Bad Boys.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pimpinannya atas nama RS ya mudah-mudahan sekarang, ditembak mati kemarin, mudah-mudahan dengan meninggalnya pimpinan, Bad Boys ini tidak lagi beroperasi seperti yang kemarin perusakan," ucapnya.

Kelompok bad boys kembali ditangkapKelompok Bad Boys kembali ditangkap (Eva Safitri/detikcom)



Reza mengatakan, dalam operasinya itu, sebagian besar dari mereka membawa senjata tajam. Para pelaku berperan sebagai eksekutor hingga mengancam korban.

"Sebagian besar selalu membawa senjata tajam, sebagian lagi dia hanya ancaman kekerasan saja tanpa senjata tajam karena itu kelompok-kelompok atau jaringan yang lama," tuturnya.

Kemudian, untuk sasarannya, mereka tidak memilah-milih korban. Namun mereka melakukannya secara random jika kesempatan datang.

"Sementara dari hasil keterangan kita peroleh mereka random saja," ujar Reza.

Sebelumnya, polisi menangkap tujuh anggota Bad Boys tiga bulan lalu. Saat ini polisi masih terus menyelidiki seluruh pelaku yang terjaring dalam kelompok Bad Boys.

"Kelompok Bad Boys ini 3 bulan yang lalu juga sudah pernah kita tangkap sebanyak tujuh orang. Tiga melawan, akhirnya ditembak mati. Sekarang kita tangkap lagi enam. Nah, ini juga lagi kita selidiki sisa-sisa dari kelompok ini dan kita akan kejar terus," jelas Reza.

Dari penangkapan keenam pelaku ini, polisi menyita dua pisau, 1 kujang, 4 kunci leter L, 1 kunci leter Y, sebuah topi, tas, dan penutup wajah.

Seluruhnya terancam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. "Semuanya di atas lima tahun," tutupnya.

Kelompok bad boys kembali ditangkapKelompok Bad Boys kembali ditangkap (Eva Safitri/detikcom)

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads