3 Anggota Begal Big Boys di Cakung-Cilincing Diringkus Polisi

3 Anggota Begal Big Boys di Cakung-Cilincing Diringkus Polisi

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 18 Jan 2018 17:13 WIB
Rilis penangkapan anggota begal Big Boys Foto: Eva Safitri/detikcom
Jakarta - Tiga orang anggota begal Big Boys yang kerap beraksi di wilayah Cakung-Cilincing, diringkus polisi. Dua orang anggota kelompok ini masih diburu.

"Dari 5 orang pelaku, baru 3 orang yang kita amankan dan 2 DPO (masuk daftar pencarian orang-red)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Reza Arief Dewanto saat merilis kasus ini di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (18/1/2017).

Dalam rilis pengungkapan ini ketiga pelaku dihadirkan. Mereka memakai kaos tahanan warna abu-abu dan sebo atau penutup kepala warna hitam. Kombes Reza bicara didampingi Kapolsek Cilincing Kompol Ali Zusron dan Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Suharti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rilis penangkapan anggota begal Big Boys Rilis penangkapan anggota begal Big Boys Foto: Eva Safitri/detikcom

Kombes Reza menjelaskan, ketiga pelaku yang diringkus di wilayah Jalan Cakung-Cilincing ini masih berusia muda, 18-19 tahun. Dua pelaku yakni Mulya Tubagus dan Muhammad Fathoni ditembak kakinya karena melakukan perlawanan, sedangkan satu pelaku lagi Putra Mustakim menyerahkan diri.

Menurut Kombes Reza, para pelaku sering meresahkan warga di wilayah Cakung-Cilincing. Mereka kerap melakukan aksi pembegalan saat kondisi jalan macet. Kelompok Bad Boys ini dikenal tidak segan-segan melukai para korbannya.

"Modus yang mereka gunakan adalah mereka melakukan pengancaman kepada sopir-sopir truk maupun kendaraan pribadi dan mengambil benda-benda atau barang-barang berharga di kendaraan tersebut di sepanjang Jalan Raya Cacing (Cakung-Cilincing), baik di jalan tol maupun arteri," ujarnya.

Rilis penangkapan anggota begal Big Boys Rilis penangkapan anggota begal Big Boys Foto: Eva Safitri/detikcom

Sejumlah barang bukti kejahatan para pelaku ikut disita polisi. Di antaranya pisau cutter, tali tambang, besi, handphone dan speaker yang diambil dari kendaraan pribadi yang melintas.

"Terutama kalau kendaraan pribadi biasanya mereka mengincar pengendara wanita," jelas Kombes Reza.

Para pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. (hri/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads