"Beliau dengan pengurus datang ke Jakarta. Menurut Amran, minta bantu akomodasi dan tiket pengurus. Coba telepon Abdul Khoir sama Alfred," ucap Imran dalam sidang terdakwa Rudy di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018).
Imran menyebutkan uang yang diberikan kepada Rudy Rp 200 juta melalui keponakan Rudy, Mohammad Arnes Solilin. Penyerahan uang disaksikan eks Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary di kantin Kementerian PUPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amran, yang juga menjadi saksi sidang ini, membenarkan uang diserahkan kepada Rudy melalui Arnes. Uang itu untuk rakernas PDIP.
"Ya benar, waktu itu Arnes datang," tutur Amran.
Rudy diketahui merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku. Rudy didakwa menerima duit suap secara bertahap dari Amran. Duit suap senilai Rp 6,3 miliar itu diberikan karena Rudy telah menjembatani kepentingan Amran agar bisa dipilih sebagai Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara dengan cara kolusi dan nepotisme dengan pejabat Kementerian PUPR. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini