Kejari Jakbar Musnahkan 4 Kg Sabu

Kejari Jakbar Musnahkan 4 Kg Sabu

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 11 Jul 2018 16:14 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap/Foto: Dok. Kejari Jakbar
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Ada ganja, sabu dan ekstasi yang dimusnahkan.

"Di Jakarta Barat, penggunaan narkoba lebih tinggi dibandingkan wilayah lain di Jakarta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya, dalam keterangannya, Rabu (11/7/2018).

Barang bukti yang dimusnahkan Kejari Jakbar berupa 2,8 kg ganja, 4,4 kg sabu serta 339 butir ekstasi. Selain narkoba, ada pula 50 jenis senjata tajam yang dimusnahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Patris menyebut orang-orang yang terlibat kasus narkoba sebagian besar dituntut hukuman di atas 4 tahun penjara. Bahkan ada juga yang dituntut hukuman mati.

"90 persen dari pengguna narkoba dituntut dengan tuntutan tinggi di atas 4 tahun. Kita sudah menuntut mati 3 orang di tahun 2018," kata Patris.

"Salah satu yang dituntut mati adalah penghuni Lapas yang kendalikan narkoba. Dari dalam Lapas dia bisa berkomunikasi dengan orang luar negeri untuk memasukan narkoba ke Indonesia," imbuh dia. (aik/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads