Diah tiba di gedung Merah-Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018) pukul 09.45 WIB. Diah, yang mengenakan blus merah hati, didampingi seorang laki-laki.
Diah enggan menyampaikan agenda pemeriksaannya hari ini. "Nanti saja," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diah Anggraeni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom) dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Agam, Sumbar," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Selain Diah, KPK rencananya memeriksa Dony Ambadi dan Tri Adji Bawono selaku PNS Kemendagri. Keduanya juga sebelumnya pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Dudy tersebut.
Saat proyek itu bergulir, Dudy menjabat pejabat pembuat komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri pada 2011. Dudy ditetapkan sebagai tersangka bersama General Manager PT Hutama Karya Budi Rahmat Kurniawan.
Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar.
Selain itu, keduanya diumumkan sebagai tersangka pada kasus kedua, yaitu dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kampus IPDN Riau. Mereka diduga melakukan penyimpangan dalam proyek bernilai Rp 91,62 miliar sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 34 miliar. (nif/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini