"Tim telah berhasil mengamankan diduga pelaku curanmor roda dua dan dilakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta dalam keterangannya, Rabu (11/7/2018).
Polisi awalnya mendapatkan informasi terkait pencurian motor di toko sayuran, Pasar Marakas, Babelan, Kabupaten Bekasi. Polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap pelaku di kawasan tersebut pada Jumat (6/7) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi lalu mencoba memberhentikan Oji yang sedang mengendarai motor bersama temannya, Jantuk. Namun keduanya malah menabrak petugas yang menyebabkannya terjatuh.
Jantuk berhasil melarikan diri. Sementara, Oji berlari ke arah semak-semak. Polisi pun mengejar pencuri tersebut.
Saat akan ditangkap, Oji berusaha melawan dan polisi terpaksa menembak kaki pelaku. Selanjutnya, polisi menggeledah Oji dan menemukan bukti berupa kuncir letter T.
Oji langsung dibawa ke Polres Bekasi. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP.
(knv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini