Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Dr Soetomo, Tangerang, Senin (9/7). Saat itu Alif sedang mengendarai motor Honda Vario B-4590-BCH selepas pulang membeli pulsa.
Tiba-tiba korban dipepet oleh dua orang tersangka, yaitu AS yang berboncengan dengan AA. AS lantas bertanya apakah Alif anggota komunitas Vario, Alif pun menjawab tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu pelaku menuduh Alif telah melakukan pelecehan seksual terhadap seseorang bernama Desi. Pelaku menuduh Alif karena Desi mengaku dilecehkan oleh seseorang yang tergabung dalam komunitas Vario.
"Selang beberapa waktu, korban dipaksa ikut tersangka untuk menemui Desi dan RT guna memastikan kebenarannya," terang Nico.
Alif pun diajak para pelaku menemui Desi untuk membuktikan kebenaran informasi pelecehan itu. Alih-alih dipertemukan dengan Desi, Alif malah diturunkan di pinggir jalan.
Setelah itu, kedua pelaku membawa motor korban dan memintanya tidak meninggalkan lokasi. Keduanya bahkan merampas ponsel korban sebelum melarikan diri.
"Pelaku juga meminta ponsel korban dan mengancam korban," ujar Nico.
Atas kejadian itu, Alif membuat laporan polisi. Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa (10/7) pukul 04.30 WIB di kawasan Tangerang. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan 480 KUHP.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini