"Makasih ya, permisi," kata Zumi sambil tersenyum usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka eks Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/7/2018).
Zumi, yang mengenakan rompi tahanan warna oranye, langsung masuk ke mobil tahanan. Dia juga tak menjawab soal jumlah gratifikasi yang diterimanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Zumi sebagai tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar dalam kurung waktu 2016-2017.
Selain gratifikasi, KPK juga menetapkan Zumi sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi. Suap itu diduga terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan dengan tersangka ZZ (Zumi Zola)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini