"Korban Abu Tours lebih besar (jumlahnya) daripada First Travel," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani lewat pesan singkatnya kepada detikcom, Rabu (11/7/2018).
Kasus Abu Tours setali tiga uang dengan kasus Fisrt Travel. Keduanya sama-sama dikenai pasal pencucian uang dengan modus sama-sama menipu jemaah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut perjalanan kasus Abu Tours tersebut sebagaimana dirangkum detikcom:
13 Maret 2018
Polda Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan CEO Abu Tours, Hamzah Mamba (35), sebagai tersangka dalam kasus penipuan penyelenggaraan ibadah umrah.
20 April 2018
Direktur Keuangan Abu Tours berinisial MK ditahan.
23 Mei 2018
Jaksa mengembalikan berkas Abu Tours ke polisi.
10 Juli 2018
Polda Sulsel menetapkan tersangka atas Komisaris Abu Tours Khairuddin dan istri pemilik Abu Tours, Nursyariah Mansyur. Keduanya kini telah ditahan. (fiq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini