Mengapa Pengusutan Abu Tours Lebih Lambat Dibanding First Travel?

Mengapa Pengusutan Abu Tours Lebih Lambat Dibanding First Travel?

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Rabu, 11 Jul 2018 10:19 WIB
Abu Hamzah Mamba (Foto: dok. Istimewa)
Makassar - Sudah lima bulan berlalu, kasus Abu Tours belum juga dilimpahkan ke kejaksaan. Padahal, dalam kasus First Travel, yang mempunyai tipe sama, polisi hanya butuh waktu 4 bulan. Mengapa polisi lebih lama menangani Abu Tours?

"Korban Abu Tours lebih besar (jumlahnya) daripada First Travel," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani lewat pesan singkatnya kepada detikcom, Rabu (11/7/2018).

Kasus Abu Tours setali tiga uang dengan kasus Fisrt Travel. Keduanya sama-sama dikenai pasal pencucian uang dengan modus sama-sama menipu jemaah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berikut perjalanan kasus Abu Tours tersebut sebagaimana dirangkum detikcom:

13 Maret 2018

Polda Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan CEO Abu Tours, Hamzah Mamba (35), sebagai tersangka dalam kasus penipuan penyelenggaraan ibadah umrah.

20 April 2018

Direktur Keuangan Abu Tours berinisial MK ditahan.


23 Mei 2018

Jaksa mengembalikan berkas Abu Tours ke polisi.

10 Juli 2018

Polda Sulsel menetapkan tersangka atas Komisaris Abu Tours Khairuddin dan istri pemilik Abu Tours, Nursyariah Mansyur. Keduanya kini telah ditahan. (fiq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads