Mereka pun akhirnya menarik surat tersebut dalam syarat pendaftaran sekolah.
"SKTM memang sedang booming. Di SMAN 2 saja ada banyak yang melampirkan surat miskin ini," ujar Kepala SMA N 2 Brebes, Sadimin kepada wartawan, Selasa (10/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pakta itu menyatakan bahwa benar pemilik SKTM adalah warga miskin. Bila di kemudian hari ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan adalah orang kaya akan dicoret dari pencalonan.
"Warga yang mengaku ngaku miskin padahal kaya jika terbukti memalsukan bisa dipidana," imbuhnya.
Tonton juga 'Sistem PPDB Zonasi Diterapkan, Mendikbud Minta Pemda Patuh':
Buntutnya, mereka yang semula melampirkan SKTM dalam proses pendaftaran langsung menarik surat tersebut dan mendaftar melalui jalur reguler.
"Ini cukup ampuh juga. Jika ketahuan bisa berurusan dengan hukum. Jadi langsung menarik surat miskin itu," imbuhnya.
Melalui pakta integritas ini, ada 5 orang yang menarik SKTM dan mendaftar melalui jalur reguler.
Pada kesempatan sama, anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes, Wijanarto menjelaskan, untuk verifikasi SKTM perlu basis data. Pemerintah bisa menggunakan data Progran Indonesia Pintar melalui KIP dan Program Keluarga Harapan.
"Ini akan memudahkan pihak sekolah dan lebih efektif," ucap Wijanarto.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini