Jadi Calo Seleksi Bintara, Staf Kepresidenan Gadungan Ditangkap

Jadi Calo Seleksi Bintara, Staf Kepresidenan Gadungan Ditangkap

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 10 Jul 2018 11:06 WIB
Ali Nurdin, pelaku penipuan, diringkus polisi. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - Seorang pria yang mengaku bekerja di Staf Kepresidenan dan internal Mabes Polri, Ali Nurdin (43), ditangkap polisi. Dengan jabatan palsunya itu, Ali menipu orang tua peserta seleksi masuk bintara Polri.

"Dengan modus menjanjikan casis (calon siswa) bintara yang sudah gugur akan dimasukkan bintara polisi melalui jalur khusus dengan nilai kerugian sekitar Rp 320 juta," kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Arief Sulistyanto kepada detikcom, Selasa (10/7/2018).

Arief mengatakan Ali Nurdin tak beraksi sendirian. Ada seorang rekannya bernama Sodikun (58) yang juga diringkus polisi. Keduanya memasang tarif Rp 350 juta untuk jasa meloloskan peserta seleksi bintara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Korban menemui tersangka Sodikun, meminta tolong supaya anaknya dapat ikut kembali tahapan seleksi dan masuk Polri. Kemudian Sodikun menyanggupi dapat membantu dengan syarat disiapkan uang Rp 350 juta untuk membayar Ali Nurdin, yang disebut sebagai 'orang mabes' yang bisa meluluskan masuk bintara. Ali Nurdin mengaku sebagai staf kepresidenan," ujar Arief mengenai kronologi kasus.

Jadi Calo Seleksi Bintara, Staf Kepresidenan Gadungan DitangkapTersangka Sodikun (Foto: dok Istimewa)

Adalah J, ayah seorang peserta seleksi berinisial FMC, yang menjadi korban kedua penipu ini.

"Selanjutnya dua minggu kemudian, Saudara J memberi uang sebesar Rp 320 juta kepada Sodikun. Sodikun memberikan Rp 100 juta kepada Ali Nurdin. Namun, karena merasa uang yang diberikan tidak sesuai dengan komitmen, Ali mengancam Sodikun dengan pistol airsoft gun," sambung Arief.


Tonton juga 'Antisipasi Penipuan, Kominfo Syaratkan Ini':

[Gambas:Video 20detik]

Pertengkaran akhirnya terjadi di antara kedua penipu ini. Diancam Ali, Sodikun pun akhirnya membuat laporan ke polisi. "Sodikun kemudian melapor ke polisi, namun tidak menceritakan lengkap kondisi sebenarnya. Selanjutnya Tim Jatanras Polda Jateng mengamankan Ali saat akan berangkat ke Jakarta kemarin (Senin, 9/7)," terang Arief.

Setelah Ali ditangkap, terungkaplah kronologi keduanya yang melakukan tindak pidana penipuan terhadap J. Keduanya dijerat dengan Pasal 372 juncto 378 KUHP.

"Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban-korban lain dari kedua tersangka ini," tutup Arief.

Jadi Calo Seleksi Bintara, Staf Kepresidenan Gadungan Ditangkap
(aud/hri)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads