"Korban masih kami kompulir, karena ada beberapa korban. Kerugian dari dua korban Rp 1 miliar " kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Gupuh Setiyono dalam keterangan kepada detikcom, Rabu (2/5/2018).
Tersangka ditangkap tim gabungan Subdit Kamneg Polda Maluku dan Polda NTT di Desa alkani, Kecamatan Wikiku, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Minggu 29 April 2018. Dari tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya buku tabungan dan ATM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para korban ini kan mengikuti tes di Polda Maluku. Mengingat para korban bukan domisili Ambon maka tersangka meyakinkan para korban melalui kerabatnya yang tinggal di Ambon, bahwa tersangka dapat menjamin kelulusan seleksi saat tes di Ambon dengan jalan membuatkan para korban KTP Domisili Ambon," papar Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Maluku Kompol Handik Zusen.
Handik mengatakan, para korban mengirimkan uang secara bertahap ke rekening tersangka. "Tersangka meyakinkan korban bahwa dia punya relasi di kepolisian, sehingga bisa meloloskan korban dalam seleksi Caba Polri," ujar Handik.
Saat ini ada dua korban yang sudah lappor polisi. "Satu korban kerugiannya Rp 650 juta dan satu lagi Rp 350 juta," sambungnya.
Kasus ini dilaporkan oleh dua korban ke Polda Maluku pada tanggal 20 Maret 2018 lalu. Dari hasil penyelidikan, tim yang dipimpin oleh Kanit 3 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Maluku Kompol Irvan Reza dan Panit 1 Uit 3 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Maluku AKP Albert Sanchez Sebayang akhirnya mengetahui posisi pelaku berada di Kupang, NTT.
"Kami melakukan penyelidikan bersam tim Polda NTT, sehingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Desa Alkani, Kecamatan Waikiku, Kabupaten Malaka, NTT. Lokasinya memang cukup jauh dari Kupang," ujar Kompol Irvan.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti kartu ATM BRI, 2 unit ponsel, tas berisi pakaian wanita dan bayi. Polisi juga menyita fotocoy ijazah kedua korban, fotocopy akta kelahiran, kartu keluarga, KTP dan 3 lembar pas foto.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dam atau Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf Q dan R Undang- Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan maksimal denda Rp 10 miliar," tutur Sanchez.