Pencemaran Sungai di Pesisir Trenggalek Dikeluhkan

Pencemaran Sungai di Pesisir Trenggalek Dikeluhkan

Adhar Muttaqin - detikNews
Selasa, 10 Jul 2018 09:17 WIB
Pencemaran sungai di pesesir selatan Trenggalek/Foto: Istimewa
Trenggalek - Sejumlah warga dan aktivis lingkungan hidup yang tergabung dalam Jaringan Aksi Masyarakat untuk Budaya dan Ekologi (Jambe) mengeluhkan pencemaran salah satu sungai di pesisir selatan Trenggalek.

Sejumlah aliran sungai di Desa Margomulyo, Prigi dan Tasikmadu Kecamatan Watulimo yang awalnya jernih dan bersih, saat ini berubah warna menjadi kehitam-hitaman dan menimbulkan bau tidak sedap.

Mereka menduga pencemaran sungai terjadi akibat pembuangan limbah dari tempat pengolahan ikan laut (Pemindangan) yang ada di sekitarnya. Kondisi tersebut diperparah dengan banyaknya sampah yang menutup sebagian sungai.

"Limbah pindang telah menghilangkan spesies yang ada di sungai kami. Dulu di sungai itu hidup berbagai spesies hewan dan tumbuh-tumbuhan di sisi sungai. Ada udang, berbagai jenis ikan, sekarang ekosistem hilang dan keanekaragaman hayati musnah," kata Ketua Komunitas Jambe, Joko Suroso, Selasa (10/7/2018).

Menurutnya, pencemaran yang terjadi di sungai Margomulyo cukup parah. Sebab selain merusak ekosistem sungai, pencemaran juga mulai berdampak langsung terhadap sejumlah sumur warga, sehingga tidak layak untuk dikonsumsi.

"Usaha pemindangan lingkupnya kecil dan mungkin home industri, tetap saja itu adalah usaha untuk mendapatkan keuntungan. Kehadirannya memang berdampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja (informal) untuk beberapa orang, tapi kerugian dari limbah yang dibuang secara semena-mena tentu tak bisa dibiarkan," jelasnya.

Karena dampak buruk terhadap lingkungan dirasakan masyarakat luas, bahkan hal itu secara jelas juga diduga telah melanggar berbagai aturan maupun perundang-undangan. Salah satunya Perda No 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek 2012-2032.

Dalam aturan itu, pesisir selatan telah diplot sebagai pusat industri perikanan, mulai ikan tangkap hingga pengolahan hasil perikanan. Namun setiap unit usaha perikanan tetap harus mendapatkan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan hidup (Amdal) maupun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

"Pemindangan harus bertanggungjawab, karena mereka memiki tanggung jawab sosial dan lingkungan," imbuh Joko.

Joko juga meminta pemerintah daerah segera turun tangan dan menuntaskan persoalan lingkungan terutama masalah limbah pemindangan Prigi. Sebab bila dibiarkan, dampak buruk pencemaran akan merugikan banyak pihak dan bertentangan juga dengan kebijakan pengembangan kawasan strategis sebagaimana diatur dalam RTRW. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.