Seperti dilansir The Star, Senin (9/7/2018), hukuman denda dijatuhkan oleh Pengadilan Syariah Gua Musang dalam persidangan pekan ini.
Dilaporkan media lokal, Harian Metro, bahwa pria berusia 41 tahun itu didakwa melakukan sebuah pernikahan dan praktik poligami tanpa mendapat izin dari Pengadilan Syariah. Pria itu mengaku bersalah atas dua dakwaan yang dijeratkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Mohd Surbaineey Hussain menjatuhkan hukuman denda 900 Ringgit untuk setiap dakwaan. Dengan demikian, pria ini dihukum denda total 1.800 Ringgit.
Laporan media lokal menyebut pria yang seorang pengusaha ini didakwa pasal 19 dan pasal 124 Undang-Undang Keluarga Islami Kelantan, yang memiliki ancaman hukuman denda 1.000 Ringgit atau penjara 2 bulan.
Dilaporkan bahwa pria ini tampak gugup saat dua dakwaan dibacakan terhadapnya. Harian Metro melaporkan bahwa pria ini sempat meminta pengadilan untuk mengurangi jumlah denda yang dijatuhkan kepadanya dan meminta untuk tidak dibui.
Menurut Undang-undang Keluarga Islami yang berlaku di seluruh wilayah Malaysia, usia minimum untuk menikah adalah 18 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Orang-orang di bawah usia minimum hanya diperbolehkan menikah jika mendapat izin dari Pengadilan Syariah dan orang tua masing-masing.
Pernikahan pria 41 tahun dengan bocah 11 tahun yang memicu kontroversi ini dilakukan di Thailand pada 18 Juni lalu. Pernikahan dini ini digelar di sebuah masjid di Sungai Golok, Thailand. Bocah perempuan berusia 11 tahun itu diketahui menjadi istri ketiga pria itu. Pria itu tak merasa melakukan hal yang salah karena menikah dengan restu orang tua bocah 11 tahun itu. Dia juga mengklaim jika mendapat restu dari istri-istri sebelumnya.
Namun dalam komentar beberapa waktu lalu, seorang hakim syariah Malaysia menyatakan izin dari Pengadilan Syariah tetap dibutuhkan meski pernikahan dilakukan di luar Malaysia.
(nvc/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini