"Para pemohon belum menguraikan secara rinci hak konstitusional pemohon, baru penekanan pada (kata) 'kebohongan'" kata Saldi Isra dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, (9/7/2018).
Saldi menuturkan pihaknya akan mengkaji kembali materi JR tersebut. Selain itu, para pemohon diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki materi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan tersebut diajukan oleh lima orang yang mengaku mewakili suara rakyat Indonesia. Mereka adalah Effendi Gazali, Reza Indragiri Amriel, Ahmad Wali Radhi, Khoe Seng Seng, dan Usman.
Poin penting yang disampaikan oleh pemohon berkaitan dengan pasal 222 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi:
Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR.
Para pemohon meminta agar pasal tersebut dilakukan uji materi karena disebut sarat akan pembohongan pada Pemilu 2014 dan tentunya bertentangan dengan Pancasila. (yas/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini