"Kami terima kasih kepada MK yang mengabulkan permohonan kami yang meminta agar proses ini dipercepat. Jadi ada permohonan provisi untuk dipercepat, kemudian kami sudah sampaikan surat resmi untuk MK," kata salah satu penggugat yang juga eks pimpinan KPU, Hadar N. Gumay kepada wartawan usai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang kami akan angkat, upaya ini kita lakukan tidak ada sama sekali hubungannya dengan calon atau para paslon dari parpol tertentu jadi kami untuk betul-betul hanya ingin menata sistem, khsusnya Presiden dan Wapres di dalam konteks pemilihan serentak. Jadi kami ingin segera ini ada pemilihan di Pilpres 2019," tegas dia.
Selain itu kuasa hukum dari dua belas pemohon ambang batas capres, Denny Indrayana juga meminta kepada MK untuk mempercepat proses putusan nanti. Ia meminta hakim untuk memutus sebelum pendaftaran capres pada Agustus mendatang.
"Kami tetap optimis bahwa Mahkamah berdikap bijak untuk memutusnya sebelum tahapan pendaftaran bakal capres 2019 yang akan dimulai pada 4 hingga 10 Agustus 2018. Kami optimis Mahkamah juga mengabulkan pembatalan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait presidential threeshold untuk Pilpres 2019," imbuh dia. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini