Awalnya Siti menyampaikan dokumen kesimpulan ke hadapan majelis hakim. Siti meminta izin agar kesimpulan itu tidak dibacakan.
"Kami tidak membacakan. Langsung diserahkan kepada Yang Mulia. Kalau diizinkan tidak dibacakan, langsung diserahkan," kata kuasa hukum Siti Fadilah, Achmad Kholidin, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diterima majelis hakim, kesimpulan itu akhirnya dibacakan hakim. Inti kesimpulan itu, Siti berharap permohonannya dikabulkan.
Dalam berkas kesimpulan yang dibacakan ketua majelis hakim Sumpeno, Siti meminta hakim mempertimbangkan kesaksian Ria Lenggawani sebagai novum atau alat bukti baru. Pada persidangan sebelumnya, Ria menerangkan ada kesalahan dalam surat rekomendasi penunjukan langsung PT Indofarma terkait pengadaan alat kesehatan.
"Permohonan Saudara untuk diserahkan ke MA lewat Pengadilan Tipikor/ PN Jakarta Pusat agar permohonan pemohon dalam perkara a quo dapat diterima. Kemudian menyatakan dan menetapkan kesaksian dari Ria Lenggawani SKM serta surat pernyataan yang dibuat diterbitkan dan ditandatangani oleh Saudari Ria Linggawati SKM pada 10 Januari 2013 dijadikan sebagai novum untuk menunjukkan sebagai suatu keadaan yang baru sehingga dapat dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan PK," kata Sumpeno membacakan kesimpulan permohonan.
Selain itu, Siti meminta agar uang pengganti yang telah dibayarkan dikembalikan kepadanya serta meminta dikembalikan barang bukti yang disita kepada pihak yang berhak dan merehabilitasi nama Siti.
"Mengembalikan uang pengganti yang telah dibayarkan kepada negara sebesar Rp 1,9 miliar kepada pemohon PK, yaitu Siti Fadilah Supari," ujar Sumpeno membacakan kesimpulan Siti.
Selain mengajukan berkas kesimpulan, Siti menyampaikan dokumen berisi rekam medisnya. Siti meminta agar dokumen tersebut dapat dipertimbangkan majelis hakim.
Seusai persidangan, Siti menyampaikan harapannya agar diberi yang terbaik.
"Cuma satu harapan saya pertama, Mahkamah Agung masih merupakan lembaga yang bisa diharapkan bagi rakyat. Itu saja harapan saya. Saya serahkan kepada Allah SWT, mudah mudahan yang terbaik," ungkap Siti.
Seperti diketahui, Siti mengajukan PK atas putusan perkara korupsi pengadaan alkes yang menjeratnya. Salah satu novum yang diajukan Siti berupa surat pernyataan staf Tata Usaha Setjen Kemenkes saat itu bernama Ria Lenggawani. Dalam surat pernyataan itu, Ria mengakui ada kesalahan, yaitu terkait surat rekomendasi penunjukan langsung. (yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini