Ini Bukti Baru yang Diajukan Eks Menkes Siti Fadilah di PK

Ini Bukti Baru yang Diajukan Eks Menkes Siti Fadilah di PK

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 31 Mei 2018 13:44 WIB
Suasana persidangan PK Siti Fadilah Supari (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes). Ada sejumlah novum atau bukti baru yang diajukan Siti Fadilah.

Salah satu novum yang diajukan Siti Fadilah berupa surat pernyataan staf Tata Usaha Setjen Kemenkes saat itu bernama Ria Lenggawani. Dalam surat pernyataan itu, Ria mengakui ada kesalahan yaitu terkait surat rekomendasi penunjukan langsung.


Kuasa hukum Siti Fadilah, Kholidin, mengatakan Ria--dalam suratnya--bertugas menuliskan nomor dan tanggal surat penunjukkan langsung pengadaan alkes tersebut. Namun, menurut Ria, penulisan itu dilakukan mundur sesuai dengan permintaan atasannya tetapi secara lisan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tugas saya di tata usaha menteri pada surat dimaksud diproses adalah meregister surat keluar yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan. Jika ada permintaan dari unit yang mengajukan verbal untuk diterbitkan nomor dan tanggal mundur, maka akan saya berikan setelah ada persetujuan atau perintah pimpinan. Persetujuan bisa lisan dan tertulis," ucap Kholidin membacakan surat pernyataan Ria tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).

"Tulisan saya yang pada tahun 2005 bertugas di tata usaha menteri bahwa verbal tersebut diajukan oleh Biro Keuangan dan Perlengkapan," imbuh Kholidin.

Novum lainnya menurut Kholidin yaitu terkait pertentangan dalam putusan. Menurutnya Siti Fadilah menunjuk langsung PT Indofarma sebagai calon penyedia alat kesehatan tetapi dalam putusan, hakim mempertimbangkan penunjukan langsung bukan ranah Menkes.


"Dari uraian pertimbangan majelis hakim putusan a quo di atas jelas terlihat adanya pertentangan mengenai terdakwa," tutur Kholidin.

Selain itu menurutnya, ada kekhilafan hakim dalam putusan tersebut. Kholidin menyebut amar putusan tidak didukung oleh pertimbangan hukum.

Diketahui, Siti Fadilah divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Siti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2005 dan menerima duit gratifikasi.


Ini video Siti Fadilah saat Jalani Sidang Perdana (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads