Salah satu novum yang diajukan Siti Fadilah berupa surat pernyataan staf Tata Usaha Setjen Kemenkes saat itu bernama Ria Lenggawani. Dalam surat pernyataan itu, Ria mengakui ada kesalahan yaitu terkait surat rekomendasi penunjukan langsung.
Kuasa hukum Siti Fadilah, Kholidin, mengatakan Ria--dalam suratnya--bertugas menuliskan nomor dan tanggal surat penunjukkan langsung pengadaan alkes tersebut. Namun, menurut Ria, penulisan itu dilakukan mundur sesuai dengan permintaan atasannya tetapi secara lisan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tulisan saya yang pada tahun 2005 bertugas di tata usaha menteri bahwa verbal tersebut diajukan oleh Biro Keuangan dan Perlengkapan," imbuh Kholidin.
Novum lainnya menurut Kholidin yaitu terkait pertentangan dalam putusan. Menurutnya Siti Fadilah menunjuk langsung PT Indofarma sebagai calon penyedia alat kesehatan tetapi dalam putusan, hakim mempertimbangkan penunjukan langsung bukan ranah Menkes.
"Dari uraian pertimbangan majelis hakim putusan a quo di atas jelas terlihat adanya pertentangan mengenai terdakwa," tutur Kholidin.
Selain itu menurutnya, ada kekhilafan hakim dalam putusan tersebut. Kholidin menyebut amar putusan tidak didukung oleh pertimbangan hukum.
Diketahui, Siti Fadilah divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Siti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2005 dan menerima duit gratifikasi.
Ini video Siti Fadilah saat Jalani Sidang Perdana (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini