"Bila terjadi pengambilan air secara ilegal, konsekuensi terburuk, bila tidak dilakukan koreksi SLF-nya bisa dicabut dan izin operasional pada semua yang berada di gedung itu bisa dicabut," kata Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2018).
Anies menuturkan waktu satu bulan yang diberikan terhitung sejak pengelola gedung menerima surat dari Pemprov DKI tentang penyusunan action plan. Surat itu akan dikirim paling lambat pada Jumat (13/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies sebelumnya mengatakan terdapat 37 gedung di kawasan Sudirman dan Thamrin yang tak memiliki sumur resapan atau sumur resapan tak berfungsi. Untuk pengolahan air limbah, terdapat 49 gedung yang memiliki instalasi pengolahan air limbah. Sementara itu, 35 gedung berlangganan PD PAL.
"Dari 80 bangunan yang bisa diperiksa 77 gedung, 3 gedung karena masih finishing. Dari 77 gedung hanya separuh, hanya 40 gedung yang melengkapi bangunan dengan sumur resapan. Ironisnya, dari 40, hanya 1 gedung yang seluruh fasilitasnya sesuai dengan Pergub Nomor 20 Tahun 2013 tentang Air Tanah," papar Anies. (zak/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini