"Karena saya merasa dirugikan, karena selama proses kemarin sidang pertama kasus hate speech itu, tidak ada perintah untuk ahli diarahkan, tidak merasa ada pengarahan tertentu untuk terkait kasus ini dan kasus hukumnya berjalan sesuai dengan hukum yang ada," kata Danick di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Nama Danick sempat mencuat ke publik karena melaporkan Ketua Bidang Advokasi DPP Gerindra Habiburokhman soal 'mudik neraka'. Danick bersedia menjadi saksi karena dia menjadi saksi juga dalam persidangan Ahmad Dhani di kasus hate speech.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ya itu tadi, Mas Ahmad Dhani menggiring opini publik dan memfitnah, juga kasus dia itu akibat dari saksi yang diarahkan untuk memberatkan," ujarnya.
Sementara itu, Jack sendiri memilih Danick sebagai saksi karena posting-an Dhani di Facebook tidak hanya ditujukan untuk kasus Rocky Gerung, tapi juga kasus lain. Dia mengatakan tak ada saksi yang bisa diarahkan, termasuk dalam kasus Rocky Gerung ini.
"Yang paling berat yang kedua, perintahkan ahli bahasa, ahli pidana yang biasa memberatkan Buni Yani, Alfian Tanjung, Asma Dewi, ADP, dan lain-lain," ujar Jack sambil mengutip kembali unggahan Dhani di Facebook.
Dia menyebut pernyataan Dhani itu sangat keji.
"Menurut kami 'fitnah yang sangat keji', tidak dari kami ahli bahasa bisa disetir, ahli pidana itu bisa dicari memberatkan," ujarnya.
Dalam pemeriksaan kali ini, Danick membawa sejumlah barang bukti berupa screenshoot unggahan fanpage Dhani di Facebook.
Sebelumnya, musisi Ahmad Dhani kembali dilaporkan ke polisi. Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait unggahan di Facebook soal Rocky Gerung.
"Hari ini saya melaporkan Saudara Ahmad Dhani terkait posting-an di Facebook pada tanggal 13 April," ujar Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian setelah melapor di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/5).
Jack Boyd melaporkan unggahan di akun Facebook Ahmad Dhani Prasetyo soal kriminalisasi terhadap Rocky Gerung dengan 'mencari ahli bahasa yang bisa disetir'.
Dhani dilaporkan ke polisi dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
(knv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini