Larangan melayangkan protes dilakukan saksi paslon nomor urut 1 diutarakan Komisioner KPU Kota Surabaya Nurul Amaliyah dikarenakan saksi tidak mempunyai surat mandat dari tim paslon.
"Karena saksi paslon nomor 1 belum bisa menunjukkan surat mandat, maka sementara tidak bisa melayangkan protes," kata Nurul sesaat setelah saksi paslon 1 memprotes peraturan rekapitulasi, Kamis (5/7/2018).
Larangan tidak berlangsung lama akhirnya dicabut setelah saksi paslon nomor urut 1 bisa menunjukkan surat mandat dari tim.
Protes dari paslon nomor urut 2 yang memprotes adanya pengurangan suara bagi paslon nomor urut 2. "Tolong dibacakan hasil penghitungan di TPS 1-15 Kelurahan Pucang Sewu. Karena dari data C1 kami ada pengjilangan 27 suara," ujar Sukadar.
Usai dibacakan hasil penghitungan di TPS 1-15 ternyata ada kekeliruan penghitungan antara dokumen C1 dengan DPT.
Hingga pukul 13.30 Wib, 7 kecamatan sudah menyelesaikan rekapitulasi suara dengan hasil pasangan Khofifah-Emil ungguli paslon Saifullah Yusuf-Puti Guntur berikut hasilnya:
1. Kecamatan Sambikerep, Khofifah-Emil 12.770, Gus Ipul-Puti 12.573.
2. Kecamatan Karangpilang, Khofifah-Emil 16.467, Gus Ipul-Puti 14.645
3. Kecamatan Pakal, Khofifah-Emil 11.481, Gus Ipul-Puti 12.333
4. Kecamatan Bulak, Khofifah-Emil 8.511, Gus Ipul-Puti 7.393
5. Kecamatan Jambangan, Khofifah-Emil 12.209, Gus Ipul-Puti 9.703
6. Kecamatan Gubeng, Khofifah-Emil 26.489, Gus Ipul-Puti 29.364
7. Kecamatan Dukuh Pakis, Khofifah-Emil 9.975, Gus Ipul-Puti 13.256. (ze/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini