"Bawaslu bukanlah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai apakah aturan PKPU itu bertentangan atau tidak. Tugas Bawaslu dalam melakukan sengketa Pemilu itu hanya melihat apakah PKPU yang ditentukan KPU sudah berdasarkan ketentuan administrasi Pemilu yang berlaku atau belum termasuk PKPU 2018," ucap peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, saat diskusi di Kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018).
PKPU telah disahkan, maka Bawaslu harus mempedomani PKPU sebagai ketentuan dari registrasi pemilu di 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Peneliti ICW Almas Sjafrina juga meminta Bawaslu untuk tetap tunduk pada PKPU. Serta meminta agar Bawaslu mendukung aturan tersebut.
Simak Juga Tanggapan KPU Soal Pro Kontra Eks Koruptor Dilarang Nyaleg:
"Kami mengimbau Bawaslu untuk meralat pernyataan yang menyiratkan Bawaslu mempersilakan mantan narapidana kasus korupsi mendaftar caleg. Kedua, agar Bawaslu mendukung KPU dengan menghormati dan mematuhi PKPU sebagai produk hukum, termasuk dalam penanganan sengketa yang diajukan peserta pemilu perihal larangan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi menjadi caleg," ungkap dia.
Sebelumnya Ketua Bawaslu, Abhan, menyatakan dukungannya terhadap upaya pembersihan parlemen dari unsur korupsi. Namun caranya bukanlah lewat cara yang bertentangan dengan undang-undang. Menurut Bawaslu, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang narapidana mencaleg itu bertentangan dengan Undang-Undang.
"Kami mendukung upaya supaya parlemen bersih dari mantan napi tapi pengaturannya tidak dengan bertabrakan dengan UU," kata Abhan, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini