Hal itu diketahui dari berita acara pemeriksaan (BAP) mantan koordinator tim pengarah bantuan hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Hadiah Herawatie atau Diah. Saat itu, Sjamsul dicari untuk menyelesaikan kewajibannya terkait BLBI.
"Dalam BAP oversight committee buat pendapat kewajiban Sjamsul Nursalim antara lain Sjamsul Nursalim harus bayar kewajiban Rp 1 triliun, melakukan penyempurnaan aset-aset yang diberikan, oversight committee melakukan asset tracing untuk menambah kekurangan aset-aset yang kerja sama dengan interpol agar dapat mendatangkan Sjamsul Nursalim," ucap jaksa KPK saat sidang terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya lupa kalau ada kendala seperti itu jadi ya memang di luar negeri," jawab Diah ketika bersaksi sidang.
Selain itu, Diah mengatakan saat itu tim pengarah bantuan hukum dan oversight committee melakukan rapat untuk melacak aset Sjamsul. Bahkan, pemerintah bekerja sama dengan interpol untuk menelusuri Sjamsul.
"Disampaikan ke OC (oversight committee) lalu rapat dengan tim pengarah bantuan hukum, OC mengurus angka-angkanya, tim pengarah bantuan hukum mengurus asset tracing, kerja sama interpol," tutur Diah.
Dalam perkara ini, Syafruddin selaku mantan Ketua BPPN didakwa merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Kerugian negara itu berkaitan dengan penerbitan SKL dari BPPN terhadap BDNI, yang dimiliki pengusaha Sjamsul. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini