PKPU 20/2018 Diundangkan, KPU: Program Jokowi Bersih-bersih Korupsi

PKPU 20/2018 Diundangkan, KPU: Program Jokowi Bersih-bersih Korupsi

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 04 Jul 2018 13:59 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta - Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan napi koruptor maju nyaleg resmi diundangkan. KPU menyebut, ini merupakan program Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberantas korupsi.

"Presiden menghormati KPU sebagai lembaga mandiri yang bukan bawahannya presiden. Kedua, presiden menghormati substansi yang diatur oleh KPU," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018).


Menurut Hasyim, Jokowi menghargai keputusan KPU karena memiliki program kerja yang sama. Salah satunya yaitu pemberantasan korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PKPU 20/2018 Diundangkan, KPU: Program Jokowi Bersih-bersih KorupsiFoto: Komisioner KPU Hasyim Asyari (Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)

"Dugaan saya karena apa? Programnya presiden ini salah satunya bersih-bersih korupsi. Itu artinya ada titik temu apa yang dikerjakan KPU dengan programnya presiden," ujar Hasyim.


Sebelumnya sebelum diundangkan Peraturan KPU larangan eks napi korupsi tersebut diatur dalam pasal 7 ayat 1 huruf (h), kini larangan berpindah ke pasal 4 ayat 3. Berikut bunyi pasal tersebut:

"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat(2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi."

Selain itu, ada pimpinan partai politik juga wajib membuat pakta integritas terkait caleg-caleg yang diajukan. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (e), yang bunyinya sebagai berikut:

"Setiap Partai Politik dapat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai mana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), yang berisi rincian untuk setiap Dapil yang tercantum dalam formulir Model B.1." (dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads