Pendaftaran Caleg Dibuka, Eks Napi Koruptor Dilarang Maju

Infografis

Pendaftaran Caleg Dibuka, Eks Napi Koruptor Dilarang Maju

Erwin Dariyanto - detikNews
Rabu, 04 Jul 2018 11:35 WIB
Foto: Infografis: Mindra Purnomo/detikcom
Jakarta - Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) 2019-2024 dibuka hari ini, Rabu 4 Juli 2018. Komisi Pemilihan Umum melarang mantan narapidana korupsi dan bandar narkoba dilarang mendaftar. Berikut tahap pendaftaran bakal calon wakil rakyat.
(erd/jat)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads