Catat! Ini Janji Pemprov Jateng Jika Menemukan 'Penipuan' SKTM

PPDB 2018

Catat! Ini Janji Pemprov Jateng Jika Menemukan 'Penipuan' SKTM

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 04 Jul 2018 13:21 WIB
Ilustrasi PPDB Online (Foto: Agung Pambudhy)
Semarang - Calon siswa dari keluarga tidak mampu mendapatkan kuota minimal 20 persen dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN/SMKN Jawa Tengah berbasis online. Dari pengalaman tahun lalu, ada pihak yang dicoret karena menyiasati surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Gatot Bambang Hastowo, mengatakan dengan sistem zonasi yang kini diterapkan, syarat siswa dari keluarga tidak mampu selain SKTM yaitu berada di zona 1.

"Permendikbud memfasilitasi siswa keluarga miskin minimal 20 persen, minimal ya, sehingga berapapun diterima. Batasan saya siswa miskin yang mana? Di zona 1, jadi tidak di zona 2," kata Gatot di kantor Gubernur Jateng, Rabu (4/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zona 1 yang dimaksud yaitu di wilayah kecamatan di tempat atau lokasi satuan pendidikan berada, atau kecamatan lain yang berbatasan langsung dengan satuan pendidikan yang bersangkutan baik di dalam maupun di luar kabupaten, atau kota atau provinsi yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.


Terkait syarat SKTM, Gatot berharap pihak yang mengeluarkan bisa benar-benar mengeluarkan surat yang sesuai kondisi pemohon SKTM. Menurutnya, jika masyarakat sudah paham betul aturan maka semuanya mudah dan tidak perlu disiasati.

"Kalau masyarakat baca betul, tidak ada masalah. Mungkin sudah baca tapi mau mensiasati, aturan itu dilaksanakan jangan disiasati," tandasnya.

Dari pengalaman penerimaan siswa baru tahun lalu, lanjut Gatot, ada 168 calon siswa yang memakai SKTM padahal keluarganya tergolong mampu. Maka terpaksa dicoret atau tidak lolos.

"Tahun lalu, 168 tidak kami umumkan dan masukkan daftar, padahal kalau mereka tidak pakai SKTM justru diterima," ujar Gatot.


Keluarnya SKTM harus melalui keterangan RT, RW, dan Kelurahan, selain itu ada data juga yang bisa dikroscek sehingga cukup riskan jika nekat membuat SKTM yang tidak sesuai kondisi. Gatot menegaskan, pihaknya juga tidak segan turun melakukan verifikasi jika ragu dengan SKTM yang dibawa pendaftar.

"Orangtua yang membawa SKTM diverifikasi. Orangtua akan tanda tangan pernyataan pakta integritas dengan materai Rp 6.000. Kalau seandainya tidak benar, ada sanksi, dikembalikan ke orangtua. Kami kalau ragu akan turunkan tim untuk verifikasi," tegasnya.

Sementara itu terkait zonasi, Gatot menjelaskan hal itu untuk memeratakan agar tidak ada lagi sekolah favorit. Aturan itu berlaku nasional dengan payung dari Permendikbud 14/2018 tentang PPDB.

"Ingin membagi agar tidak ada sekolah favorit. Kalau ada anak pintar di suatu sekolah kan fasilitasnya akan ditingkatkan. Jadi 3, 4 ,5 tahun kedepan sudah akan berbeda," tandas Gatot.
(alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads