DPR-KPU-Pemerintah Bahas Larangan Eks Koruptor Nyaleg Besok

DPR-KPU-Pemerintah Bahas Larangan Eks Koruptor Nyaleg Besok

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Rabu, 04 Jul 2018 12:02 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - DPR akan menggelar rapat membahas aturan larangan mantan napi kasus korupsi maju jadi calon legislatif bersama KPU hingga pemerintah besok (5/7). Aturan ini sebelumnya telah resmi diundangkan dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018.

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menerangkan, Bawaslu dan Kejaksaan Agung juga akan diundang rapat. DPR ingin menanyakan rinci soal mekanisme pendaftaran caleg.


"Bagaimana sikap dan kesepakatan kita yang resmi akan kita sampaikan besok secara bersama-sama, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian dan menimbulkan kepastian hukum. Besok itu kita berupaya untuk ada kepastian hukum dan menghindari ketidakpastian dalam pelaksanaan pendaftaran caleg," ujar Bamsoet di gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bamsoet enggan merinci apa saja yang akan dibicarakan dalam pertemuan besok. Dia menyampaikan bahwa pihaknya ingin memastikan PKPU tidak menghilangkan hak masyarakat untuk dicalonkan.

"Yang penting bagi kami di DPR tidak boleh ada hak-hak warga negara yang dirampas begitu saja. Karena hak dipilih dan memilih itu ada dalam UUD," kata Bamsoet.


PKPU yang memuat larangan mantan narapidana korupsi jadi calon legislatif telah dicatat dalam berita negara. Eks narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual anak tetap tak bisa menjadi caleg.

Meski aturan itu tetap ada, posisinya berpindah. Jika dalam Peraturan KPU larangan tersebut diatur dalam pasal 7 ayat 1 huruf (h), kini berpindah ke pasal 4 ayat 3. Berikut bunyi pasal tersebut:

"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat(2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi."

Selain itu, ada pimpinan partai politik juga wajib membuat pakta integritas terkait caleg-caleg yang diajukan. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (e), yang bunyinya sebagai berikut:

"Setiap Partai Politik dapat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai mana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), yang berisi rincian untuk setiap Dapil yang tercantum dalam formulir Model B.1." (mae/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads