Sudding Tegaskan Kembali Sekjen Hanura Lewat Putusan Sela PTUN

Sudding Tegaskan Kembali Sekjen Hanura Lewat Putusan Sela PTUN

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 26 Mar 2018 13:14 WIB
Foto: Sarifuddin Sudding (Audrey-detikcom)
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan Hanura kubu 'Ambhara' dengan mengeluarkan putusan sela untuk menunda sementara pelaksanaan SK Menkum HAM tentang perombakan partai. Sarifuddin Sudding pun menyebut itu berarti saat ini dia merupakan Sekjen Hanura yang sah.

"Ya memang kalau dari pertimbangan hukum maupun amar putusannya memang seperti itu (mengembalikan posisi sekjen)," ujar Sudding di Gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/3/2018).


Putusan sela PTUN itu tertanggal 19 Maret 2018 mewajibkan Menkum HAM Yasonna Laoly menunda sementara pelaksanaan SK Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus DPP Partai Hati Nurani Rakyat masa bakti 2015-2020. SK yang dimaksud dikeluarkan Menkum HAM saat adanya konflik internal Hanua di mana sang ketum, Oesman Sapta Odang (OSO) memecat kubu 'Ambhara' dari kepengurusan partai, termasuk Sarifuddin Sudding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudding pun meminta sebaiknya semua pihak menghormati putusan pengadilan sebagai lembaga yang diberikan kewenangan dalam hal memeriksa, mengadili dan memutuskan satu sengketa. Dia mengimbau semuanya harus taat kepada putusan yang dikeluarkan pengadilan.


"Tentunya, bahwa dengan adanya putusan sela seperti itu, di mana ada kata mewajibkan, dan itu sifatnya memerintahkan, kata wajib, dari PTUN dalam rangka untuk menunda pelaksanaan SK Kemenkum HAM," tegas Sudding.

Seperti diketahui, OSO menunjuk Herry L Siregar menggantikan Sudding sebagai sekjen Hanura. Meski disebut sudah islah, OSO tidak mengembalikan posisi Sudding cs di partai. Sehingga kubu 'Ambhara' mengajukan gugatan ke PTUN. (gbr/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads