Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang delman beroperasi di sekitar Monas saat Asian Games. Pelarangan dilakukan mulai 1 Agustus hingga 30 September 2018.
"Telah disepakati oleh para kusir bahwa mereka tidak diperkenankan mengoperasikan delman di kawasan Monas mulai 1 Agustus sampai 30 September 2018," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2018).
Sandiaga menuturkan kuda penarik delman dipindah karena terkait aturan untuk mensterilkan venue Asian Games dari hewan. Dia mengaku semua kusir delman di sekitar Monas menyepakati hal tersebut.
"Telah disepakati oleh para kusir bahwa mereka tidak diperkenankan mengoperasikan delman di kawasan Monas mulai 1 Agustus sampai 30 September 2018," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2018).
Sandiaga menuturkan kuda penarik delman dipindah karena terkait aturan untuk mensterilkan venue Asian Games dari hewan. Dia mengaku semua kusir delman di sekitar Monas menyepakati hal tersebut.
"Ini sudah disosialisasikan kepada 40 orang kusir bahwa 8-11 kilometer (dari venue equistrian) tidak boleh ada kuda-kuda di sekitar itu," sebutnya.
Pemprov DKI juga telah melarang pemotongan hewan kurban di sekitar venue Asian Games yang ada di Pulomas, Jaktim. Pemotongan hewan kurban harus dilakukan di rumah potong hewan.SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada ingubnya (instruksi gubernur) pada radius 1 kilometer nggak boleh ada penampungan dan pemotongan hewan kurban. Mereka nggak boleh motong di situ, harus di rumah potong hewan. Itu dari OCA, Olympic Council Asia," kata Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Suku Dinas KPKP Jakarta Timur Irma Budiany saat dihubungi, Selasa.
Selain pemotongan hewan, penampungan hewan kurban dilarang berada di dekat venue equestrian tersebut. Irma menuturkan pelarangan bertujuan menghindarkan kuda pacuan dari penyakit.
"Menghindari penyakit dari ternak, terutama antraks. Penyakit ternak yang bersifat zoonosis nggak boleh," jelasnya.
(fdu/dkp)