"Adegan dimulai saat tersangka NH menyampaikan pada suaminya bahwa dia sedang dalam keadaan hamil. Dilanjutkan dengan proses pencarian dukun pijat, proses pijat, sampai proses aborsi," jelas Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo, di Mapolres Magelang, Selasa (3/7/2018).
Hari menuturkan, dalam rekonstruksi yang dilaksanakan di rumah Yamini, Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang itu terungkap bahwa tersangka mengubur korban aborsi hanya di halaman belakang rumahnya. Hal itu tanpa diketahui oleh anggota keluarganya satu pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keluarganya tidak ada yang tahu. Ngubur janin korban aborsinya pun tidak diketahui keluarga, malam kan. Menguburkannya kan tidak terlalu dalam, hanya dikorek-korek, kemudian dikubur jadi satu, tidak ada gundukan sehingga tidak menimbulkan dugaan-dugaan," ungkapnya.
Sejauh ini, lanjut Hari, jumlah janin korban aborsi yang ditemukan di rumah Yamini masih 20 kantong. Ditambah satu kantong lagi yang ditemukan di halaman belakang rumah ibu tujuh anak itu.
Hari mengatakan, proses rekonstruksi berlangsung 3 jam dan berjalan lancar mulai awal hingga akhir. Adegan-adegan yang diperagakan juga telah sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Selama rekonstruksi berlangsung, ketiga tersangka berada dalam kondisi sehat. Tersangka Yamini juga kooperatif karena menyesali perbuatannya dan dia sudah berjanji dari awal akan kooperatif," terang Hari. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini