"Petugas menemukan satu kantong plastik saat menyisir sekitar TKP. Isinya belum tahu apa, tapi sudah kami antarkan ke tim forensik Polda Jateng Jumat sore," jelas Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Gede Yoga Sanjaya, di Mapolres Magelang, Sabtu (23/6/2018).
Kantong tersebut, menurut Yoga, berupa plastik kresek berwarna hitam dan ditemukan tidak jauh dari lokasi penemuan sebelumnya. Kondisi kantong plastik juga memiliki kemiripan dengan 20 kantong yang lebih dulu ditemukan.
"Lokasinya hampir sama seperti yang kemarin itu, tidak terkubur terlalu dalam. Kami tidak membukanya karena tidak memiliki kemampuan untuk itu, yang punya keahlian identifikasi hanya tim forensik Polda Jateng. Mereka yang akan menyampaikan," urai Yoga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, hingga saat ini polisi masih fokus pada pemeriksaan tiga tersangka yang sudah diamankan, yakni dukun pijat aborsi Yamini (70), NH (41), dan suami sirinya M. Adapun saksi yang telah diperiksa sejauh ini ada enam orang.
"Kami masih fokus pada tersangka yang ada, sembari menunggu hasil forensik dari Polda Jateng. Kami tetap kembangkan untuk kemungkinan tersangka yang lain," tandasnya.
Seperti yang diketahui, polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan praktik pijat aborsi. Ketiga tersangka akan dijerat pasal 80 ayat 4 dan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. (bgk/bgk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini