Barang bukti dan tersangka bernama Wilaiwan Boonyiam (22) itu digelar dalam jumpa pers di kantor wilayah direktorat bea dan cukai Jateng-DIY di Semarang.
Kepala Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Tjertja Karja Adil mengatakan tersangka ditangkap hari Minggu (1/7) lalu sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu ia baru tiba dari Singapura menggunakan penerbangan Silk Air MI 104.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wanita bertato itu kelihatan bingung meski sudah lolos x-ray. Petugas pun menghampiri dan melakukan pemeriksaan. Benar saja, ditemukan plastik berisi sabu yang sengaja disembunyikan di dinding tas ranselnya. Sabu tersebut tidak terpantau di x-ray karena disembunyikan di sebuah lapisan hitam di dinding ransel kemudian dilem.
"Ini dilem, di x-ray pertama tidak kelihatan. Karena curiga dengan gelagat, gugup gelisah, maka kita panggil," tandas Tjerja sembari menunjukkan tas barang bukti.
Saat pemeriksaan, petugas mengalami kendala karena tersangka tidak bisa bahasa Inggris maupun Indonesia. Dalam pemeriksaan, ia sempat mengaku sebagai penyanyi di Thailand.
"Dari hasil wawancara, tersangka merupakan seorang penyanyi dan baru ke Semarang dengan tujuan shopping," tandasnya.
Sementara itu Kepala BNNP Jateng, Brigjen Tri Agus Heru Prasetyo mengatakan wanita muda itu merupakan kurir yang berangkat dari Bangkok menggunakan Singapura Airlines menuju Singapura kemudian ke Indonesia menggunakan SilkAir. Pelaku mengaku diperintah oleh seseorang di negaranya.
"Tersangka mengaku diperintah oleh orang di Thailand untuk menginap di Semarang," kata Agus.
Pelaku baru akan diberi tiket pulang setelah menyerahkan sabu itu ke seseorang di Semarang. Selain itu ia dijanjikan diberi upah USD 1.500 atau sekitar Rp 21 juta.
"Tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan," pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut yaitu sabu seberat 1,1 kg, tas ransel, handphone, paspor, tanda pengenal, dan uang USD 500. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, tegas Tjertja. (alg/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini