"Kita lihatlah. Lihat dulu aturannya. Kita periksa. Kita harus sesuai dengan aturan yang ada," kata Waketum Gerindra Fadli Zon soal nasib M Taufik untuk 2019, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7/2018).
Fadli mengaku menghormati aturan KPU itu. Saat ditanya apakah Gerindra dirugikan PKPU itu karena kemungkinan tak bisa mencalonkan M Taufik (Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta), Fadli menjawab diplomatis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira kalau dari sisi Gerindra semangatnya kita hormati. Tapi masalah terkait dengan undang-undang, kita harus merujuk kepada aturan main. Kalau aturan mainnya yang kurang ya aturan itu harus diubah dulu," ucap Fadli.
Wakil Ketua DPR RI ini yakin tak hanya Gerindra yang punya kader dengan latar belakang terjerat kasus korupsi. Lagi pula, kata Fadli, sangat sedikit kader Gerindra yang serupa Taufik.
"Jadi saya kira hampir semua partai ada saja orang yang mungkin punya riwayat seperti itu. Saya kira di Gerindra boleh dibilang hampir sangat-sangat sedikit," katanya.
Tonton juga 'Bamsoet Minta KPU untuk Kembali ke Jalan yang Benar':
Taufik, yang merupakan mantan Ketua KPUD DKI, pernah divonis selama 18 bulan penjara pada 27 April 2004 dalam kasus korupsi. Taufik terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta saat pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004. Taufik telah menyatakan keberatannya terhadap PKPU itu.
"Buat saya sih aneh saja. Kalau lembaga kayak (KPU) begitu bisa semau-mau buat aturan tanpa mengindahkan UU, bagaimana nih?" kata Taufik.
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini