"Saya sih bilang nggak apresiasi karena yang pertama, dia sudah diberikan sanski hukum, yang kedua dia tidak dicabut hak kemerdekaannya, hak politiknya. Kalau ada korupsi yang dicabut hak politiknya kita setuju, tapi kalau yang nggak dicabut ya harus diatur dengan UU yang jelas," kata Lulung di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).
Selain itu, Lulung juga menyebut aturan KPU itu melanggar undang-undang. Sebab menurutnya tidak ada aturan dalam undang-undang yang melarang mantan koruptor buat nyaleg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar informasi, contoh kasus terpidana korupsi yang hak politiknya dicabut yakni Anas Urbaningrum. Anas, yang merupakan mantan ketum Demokrat, divonis 14 tahun penjara lewat putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Selain vonis 14 tahun, Anas dikenai hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak politik.
Lain dengan Anas, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik yang merupakan mantan Ketua KPUD DKI, pernah divonis selama 18 bulan penjara pada 27 April 2004 dalam kasus korupsi. Taufik terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta saat pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004. Tapi hak politik Taufik tidak dicabut.
Taufik sendiri pernah mengaku akan kembali mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif 2019. Dia akan mencalonkan diri di salah satu dapil di Jakarta Utara.
"Saya nyalon lagi," sebutnya, saat dihubungi, Kamis (24/5).
(idn/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini