"Ombudsman Perwakilan Jawa Barat membuka posko pengaduan penyelenggaraan PPDB tahun 2018 bagi masyarakat yang pengaduannya tidak ditindaklanjuti secara internal (oleh pihak sekolah)," kata Kepala Ombudsman Jabar Haneda Sri Lastoto di kantor Ombudsman Jabar, Kota Bandung, Senin (2/7/2018).
Haneda menjelaskan Ombudsman Jabar melakukan pengawasan PPDB mulai dari tingkat sekolah dasar, SMP, SMA/SMK dan sederajat di Jawa Barat. Pengawasan ini, kata dia, dilakukan untuk mengantisipasi praktik-praktik ilegal selama PPDB digelar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk PPDB 2018 kita akan fokus pada sistem zonasi dan pemerataan sekolah," ujarnya.
Haneda mengimbau masyarakat untuk melapor ke Ombudsman bila menemukan penyimpanan dan terkait pelaksanaan PPDB. Masyarakat bisa melapor melalui nomor (022) 7103733 atau WhatsApp 087717930058.
Selain itu, masyarakat juga bisa melapor melalui email pengaduan.ombudsmanjabar@gmail.com atau bisa juga datang langsung ke kantor Ombudsman Perwakilan Jabar, di Jalan Kebon Waru Utara, Kota Bandung.
"Pengawasan kepada penyelenggara bisa dilakukan melalui laporan internal kepada penyelenggara PPDB. Apabila laporan internal itu tidak ditanggapi bisa langsung lapor ke Ombudsman," kata Haneda. (mso/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini