Giliran Pusat Studi UI Gugat Syarat Ambang Batas Capres ke MK

Giliran Pusat Studi UI Gugat Syarat Ambang Batas Capres ke MK

Andi Saputra - detikNews
Senin, 02 Jul 2018 11:44 WIB
Effendi Gazali (ari/detikcom)
Jakarta - Syarat ambang batas capres dalam UU Pemilu sebanyak 25 persen suara nasional/20 persen kursi DPR kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan kali ini dilayangkan oleh UKKPPM Studi Pengembangan Talenta dan Brainware Universitas Indonesia (UI).

Pasal yang digugat yaitu Pasal 222 UU Pemilu, yang berbunyi:

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.


Atas hal itu, UKKPPM Studi Pengembangan Talenta dan Brainware Universitas Indonesia (UI) menggugat pasal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 222 ini akan membohongi warga negara dan memanipulasi hasil hak warga negara dalam Pemilu 2014. karena pada masa sebelum hingga telah selesainya seluruh warga negara melakukan hak pilihnya untuk pemilu DPR 2014, tidak pernah sekalipun diberikan informasi atau hak atau kewajibannya oleh UU atau peraturan mana pun," ujar penggugat dalam berkas gugatan yang dilansir MK, Senin (2/7/2018).


Gugatan ini ditandatangani oleh Direktur Pengabdian Masyarakat Studi Pengembangan Talenta dan Brainware UI, Effendi Gazali dan Direktur Penelitian Studi Pengembangan Talenta dan Brainware UI, Reza Indragiri Amriel. Menurut keduanya, Pasal 222 UU Pemilu akan mendustai warga negara. Sehingga bangsa Indonesia tidak lagi dapat melaksanakan proses kerakyatan dalam sistem bernegara. Lalu apa tuntutan Effendi dan Reza?

"Menyatakan Pasal 222 UU Pemilu dapat mulai berlaku pada Pemilu Serentak Presiden dan DPR tahun 2024," ujarnya.

Sebelum mereka, Pasal 222 UU Pemilu juga telah digugat ke MK. Salah satunya oleh Mantan Ketua KPK.KY M. Busyro Muqoddas dkk. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads