Pasal yang digugat yaitu Pasal 222 UU Pemilu, yang berbunyi:
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Atas hal itu, UKKPPM Studi Pengembangan Talenta dan Brainware Universitas Indonesia (UI) menggugat pasal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan ini ditandatangani oleh Direktur Pengabdian Masyarakat Studi Pengembangan Talenta dan Brainware UI, Effendi Gazali dan Direktur Penelitian Studi Pengembangan Talenta dan Brainware UI, Reza Indragiri Amriel. Menurut keduanya, Pasal 222 UU Pemilu akan mendustai warga negara. Sehingga bangsa Indonesia tidak lagi dapat melaksanakan proses kerakyatan dalam sistem bernegara. Lalu apa tuntutan Effendi dan Reza?
"Menyatakan Pasal 222 UU Pemilu dapat mulai berlaku pada Pemilu Serentak Presiden dan DPR tahun 2024," ujarnya.
Sebelum mereka, Pasal 222 UU Pemilu juga telah digugat ke MK. Salah satunya oleh Mantan Ketua KPK.KY M. Busyro Muqoddas dkk. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini