Baca Pembelaan, Bupati Kukar Rita Menangis Minta Maaf

Baca Pembelaan, Bupati Kukar Rita Menangis Minta Maaf

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 02 Jul 2018 20:17 WIB
Rita Widyasari (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari membacakan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan 15 tahun penjara. Sambil menangis tersedu-sedu, Rita meminta maaf.

"Kepada suami saya, saya terima kasih, yang telah bersabar dan membimbing anak saya. Semoga kelak anak saya dapat berjuang bersama yang akan datang," kata Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).

Rita juga menyampaikan kekecewaannya terhadap orang-orang yang dia anggap sebagai saudara dan sahabat. Dia meminta maaf kepada masyarakat Kukar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menyadari sepenuhnya bahwa saya sebagai seorang manusia biasa banyak kesalahan yang saya perbuat, baik keluarga saya, teman-teman saya, rekan tempat saya bekerja sebelumnya, serta masyarakat Kukar pada umumnya. Untuk itu, sebelumnya saya menyampaikan nota pembelaan ini, saya mohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan saya selama ini," kata Rita.

"Tidak lupa saya juga sampaikan maaf kepada masyarakat Kutai Kartanegara tempat saya mengabdi dan diri saya agar kejadian yang dialami diri saya menjadi perhatian dan pelajaran bersama dan tidak pernah terjadi lagi seperti ini di masa akan datang di Kutai Kartanegara," tutur dia.

Rita menyanggah tuduhan jaksa KPK yang menyebutnya meminta uang terkait pengurusan proyek di Kukar.

"Dari cerita perjuangan saya sebagai kepala daerah, saya memang pernah meminta teman-teman Golkar untuk menjaga dan membantu saya dalam roda pemerintahan. Tapi catat, Yang Mulia, bukan meminta uang fee atau setoran atau proyek-proyek di Kukar," tegas Rita.




Rita mengaku kecewa terhadap tuntutan jaksa sangat tinggi, yakni 15 tahun. Padahal, menurutnya, perbuatan itu tidak dilakukan.

"Ketika saya membaca tuntutan JPU, jujur, rasanya sedih dan saya mau pingsan. Tapi saya simpan dalam hati. Bagaimana mungkin saya menerima uang sebanyak Rp 200 miliar lebih. Saya mencoba ingat-ingat kembali, dan itu semua tidak benar. Saya menjerit atas nama keadilan. Saya menjerit sekuat yang saya mampu," ujarnya.

"Saya memang dekat dengan Khairudin sebagai teman, sahabat, dan penasihat. Chat-chat saya dengan Khairudin yang ditunjukkan JPU tidak membuktikan saya memerintahkan Khairudin untuk mengambil fee-fee proyek. Itu hanya membuktikan kedekatan saya, dan foto-foto dalam dakwaan dan tuntutan adalah foto-foto kegiatan yang ada di FB saya. Itu juga tak membuktikan saya memerintahkan Khairudin, Junaedi, Andi Sabrin untuk mengambil fee proyek," imbuhnya.



Sebelumnya, Bupati Rita dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Rita diyakini menerima uang gratifikasi Rp 248 miliar terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Selain itu, jaksa menuntut pencabutan hak politik selama 5 tahun. (yld/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads