"Tidak bertentangan dengan Undang-Undang," kata Ketua KPU Arief Budiman di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).
Saksikan juga video 'Tanggapan KPU Soal Pro Kontra Eks Koruptor Dilarang Nyaleg':
Arief memastikan, meski Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak menandatangani PKPU tersebut, aturan itu tetap dapat diberlakukan dan sah di mata hukum. Sebab, kewenangan mengesahkan ada di tangan KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal pengesahannya disahkan lembaga terkait. Undang-undang, yang menandatangani presiden. Peraturan lembaga negara? Yang mengesahkan siapa? Menteri keuangan. Peraturan Menteri Perindustrian yang mengesahkan siapa? Menteri perindustrian," lanjutnya.
Sebelumnya, Arief telah meneken PKPU No.20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 dan telah resmi menerbitkannya. Dengan aturan tersebut, eks koruptor tak bisa menjadi calon legislatif.
Berikut bunyi Pasal 7 poin 1 huruf h PKPU yang diterbitkan pada Sabtu, 30 Juni 2018 yang berkaitan dengan aturan tersebut:
Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Menkum HAM Yasonna Laoly menyebut aturan larangan eks koruptor menjadi caleg pada Pemilu 2019 tidak berlaku jika tidak diundangkan. Yasonna menyebut PKPU tersebut bisa batal karena alasan yuridis.
"Tidak bisa, batal demi hukum," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2018).
"Suruh baca pasal 87 UU Nomor 12 tahun 2011," imbuh Yasonna.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini