Parkir Sembarangan, 7 Mobil Digembok 4 Ditilang

Parkir Sembarangan, 7 Mobil Digembok 4 Ditilang

Zaenal Effendi - detikNews
Senin, 02 Jul 2018 16:49 WIB
Petugas dishub menggembok roda mobil yang parkir sembarangan (Foto: Zaenal Effendi)
Surabaya - Tindakan tegas berupa penggembokan ban dan tilang dilakukan petugas gabungan di kawasan Karang Menjangan dan Dharmawangsa. 7 mobil digembok, 4 mobil ditilang, dan 4 motor ditilang.

Kendaraan-kendaraan itu ditindak tegas karena melanggar rambu larangan parkir. Penggembokan roda kendaraan dilakukan Dinas Perhubungan. Sedangkan tindakan tilang dilakukan Sat Lantas Polrestabes Surabaya.

"Meski sudah sering kami lakukan penindakan di kawasan ini, tapi masih tetap ada. Kendaraan yang kami gembok setelah petugas berusaha mencari pemilik kendaraan," kata Kasi Penertiban Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo di sela penindakan, Senin (2/7/2018).


Untuk penilangan dilakukan polisi setelah pemilik menghubungi nomor yang ditempel di kaca mobil. "Tindakan tegas sekaligus sosialisasi Perda 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Parkir," ungkap Trio.

Perda baru tentang parkir ini mengatur tegas denda yang akan diterima pelanggar mulai Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta untuk R4 dan Rp 250 Ribu hingga Rp 750 Ribu bagi R2.


Razia rutin sekaligus sosialisasi ini akan terus dilakukan hingga Agustus 2018 atau diterapkannya perda parkir baru tersebut.

"Ini hari pertama dalam rangka sosialisasi akan terus dilakukan, besok juga hingga nanti denda diberlakukan," tambah Trio. (ze/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.