"Nggak (otomatis berlaku). Kalau dengan UU tidak bisa, tapi kita lihat dulu. Saya belum lihat," ujar Laoly di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).
Laoly mengaku akan mengkaji surat dari KPU mengenai PKPU larangan eks napi koruptor nyaleg. Surat dari KPU menurut Laoly baru diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat dulu, suratnya belakangan ini (sampai)," kata dia.
KPU menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Di dalamnya memuat larangan eks narapidana korupsi menjadi caleg. PKPU tersebut diteken Ketua KPU Arief Budiman pada Sabtu (30/6).
"Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi," demikian bunyi pasal 7 poin 1 huruf h PKPU.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini