Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Fitroh Rocahyanto dalam dakwaannya mengatakan suap bersumber dari kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek yang didanai APBD setempat.
"Patut diduga, uang suap tersebut bertujuan agar para kontraktor memperoleh pekerjaan," kata Fitroh, Senin (2/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan, mantan calon bupati Kebumen, Khayub Muhammad Lutfi memperoleh bagian proyek sebagai pengusaha. Khayub disebut memberikan fee Rp 5,9 miliar, ia pun kini diadili secara terpisah.
Uang tersebut diberikan ke suatu pihak untuk pengurusan anggaran. Beberapa orang menyerahkan uang itu di Semarang antara lain tim sukses terdakwa, Hojin Ansori menyerahkan Rp 1 miliar kepada seseorang di Semarang, dan mantan Sekda Kebumen, Adi Pandoyo menyerahkan Rp 2 miliar kepada seseorang di Semarang.
"Hojin ditugaskan untuk mengumpulkan ijon dari para kontraktor," tandas Jaksa.
Selain proyek di Dinas Pekerjana Umum itu, terdakwa disebut juga membagikan proyek di Dinas Pendidikan setempat sehingga total suap sekitar Rp 12 miliar. Terdakwa dijerat pasal 12 atau 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan tanggapan. Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Untuk diketahui, Yahya, Hojin, dan Khayub ditetapkan tersangka oleh KPK pada Januari 2018 lalu. Langkah tersebut merupakan pengembangan dari OTT KPK pada Oktober 2016 dengan 6 tersangka termasuk mantan Sekda Kebumen. (alg/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini