PPP DKI Sambut Positif Eks Koruptor Dilarang Nyaleg

PPP DKI Sambut Positif Eks Koruptor Dilarang Nyaleg

Mochamad Zhacky - detikNews
Senin, 02 Jul 2018 12:57 WIB
PPP DKI Sambut Positif Eks Koruptor Dilarang Nyaleg
Foto: Ilustrasi narapidana. (Thinkstock-detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD DKI Jakarta Riano P Ahmad menyambut positif Peraturan KPU soal larangan eks napi korupsi nyaleg. Riano menilai aturan itu baik untuk memperbaiki citra anggota dewan.

"Sebetulnya itu menjadi catatan buat kita semua dengan banyaknya kasus yang dilakukan oknum-oknum, tentunya ini membuat wibawa dan citra dewan kan lebih baik. Tentu aturan tentang itu saya menyambut positif dan bagus," kata Riano saat dihubungi wartawan, Senin (2/7/2018).


Dalam upaya memperbaiki kualitas anggota dewan, menurut Riano, seharusnya tak hanya mantan napi kasus korupsi saja yang dilarang maju dalam Pileg 2019. Napi kasus pidana lain seharusnya juga dilarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya juga walaupun mereka mantan terpidana korupsi, tetapi dalam hal ini KPU juga harus secara bijak dan adil. Jangan terkesan seperti ada sesuatu. Jadi kalau terpidana korupsi saja terkesan seperti, apa ya, jangan ada kesan tendensius," terang Riano.


Tonton juga 'Polemik Larangan Eks Koruptor Nyaleg, KPU Minta Presiden Ubah UU':

[Gambas:Video 20detik]

Riano menuturkan KPU juga harus menjelaskan secara teknis mengenai larangan eks koruptor nyaleg itu. Agar, tak ada lagi anggapan melanggar hak asasi.

"Kan sebelumnya juga ada PKPU melarang terpidana yang masih di bawah jangka waktu lima tahun. Itu harus diatur juga. Supaya hak-hak mereka juga ketika sudah melewati masa itu, juga dilihat," tutur Riano.

"Maksud saya menghindari melanggar UU HAM, harus diatur secara lebih teknis aturannya. Jangan kita terkesan baik tapi tendensius. Harus juknis (petunjuk teknis) yang jelas," imbuh Ketua Komis A DPRD DKI itu.

Aturan mengenai eks napi korupsi dilarang nyaleg tertuang dalam Pasal 7 poin 1 huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. PKPU tersebut terbit, Sabtu (30/6) lalu.

PPP DKI Sambut Potif Eks Koruptor Dilarang Nyaleg
(zak/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads