Menkum: PKPU Eks Koruptor Nyaleg Tak Berlaku Jika Tak Diundangkan

Menkum: PKPU Eks Koruptor Nyaleg Tak Berlaku Jika Tak Diundangkan

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 26 Jun 2018 20:01 WIB
Yasonna Laoly/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly menyebut aturan larangan eks koruptor menjadi caleg pada Pemilu 2019 tidak berlaku jika tidak diundangkan. Yasonna menyebut PKPU tersebut bisa batal karena alasan yuridis.

"Tidak bisa, batal demi hukum," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2018).

"Suruh baca pasal 87 UU Nomor 12 tahun 2011," imbuh Yasonna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dia menjelaskan, Kemenkum HAM belum bisa mengundangkan aturan tersebut karena bertentangan dengan putusan MK. Yasonna juga mengaku belum menerima draf peraturan itu dari KPU.

"Kita tunggu, kita tunggu, belum diserahkan sama kita," kata Yasonna.

Sebelumnya, KPU tetap akan memberlakukan aturan larangan eks koruptor nyaleg pada Pemilu. Peraturan ini akan dijalankan meski tidak diundangkan.

"(Kalau masih ditolak) tahapan tidak mungkin tidak dijalankan. Ya KPU akan tetap jalan dengan PKPU yang ada," ujar Ketua KPU Arief Budiman, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (22/6).

Arief mengatakan tahapan pemilu tidak boleh terganggu. Sehingga menurutnya masalah administrasi atau pengundangan harus segera diselesaikan. (dkp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads