"Masalah persentase itu sesuai konstitusional dan tak langgar UUD. Saya kira wajar, tiap orang punya hak berbeda, putusan pemerintah dengar aspirasi dan UU dan MK putuskan itu atas dasar konstitusional," ujar Tjahjo kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Tjahjo juga menanggapi putusan MK soal verifikasi parpol peserta pemilu. Menurutnya, proses verifikasi parpol sejauh ini tak ada hambatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua MK Arief Hidayat menolak gugatan terkait angka presidential threshold (PT). Angka dalam PT digugat oleh Ketum Partai Idaman Rhoma Irama.
"Permohonan pemohon pasal 222 tidak beralasan menurut hukum," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (11/1) tadi. (dkp/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini