Bandar Narkoba Dilarang Nyaleg, BNN: Kami Setuju Sekali!

Bandar Narkoba Dilarang Nyaleg, BNN: Kami Setuju Sekali!

Idham Kholid - detikNews
Senin, 02 Jul 2018 11:34 WIB
Foto: Gedung BNN. (Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) setuju dengan aturan KPU tentang mantan terpidana bandar narkoba dilarang jadi calon legislatif. BNN berharap aturan membuat bandar narkoba bertobat.

"Saya belum lihat peraturannya ya, tapi kalau benar di situ secara eksplisit ditulis tentang bandar narkoba ya kami setuju sekali," kata Kabag Humas BNN Kombes Sulistiandriatmoko saat dihubungi detikcom, Senin (2/7/2018).


Saksikan juga video 'Polemik Larangan Eks Koruptor Nyaleg, KPU Minta Presiden Ubah UU':

[Gambas:Video 20detik]


Menurut Sulis, aturan ini akan membuat bandar atau orang yang ingin menjadi caleg berpikir ulang. Aturan tersebut, dia menambahkan, menjadi salah satu upaya mencegah penyebaran narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pikir ada ya, karena itu juga mungkin bisa menjadi deterrent efect (pencegah) bagi mereka yang saat ini mungkin sedang menjalani profesinya sebagai bandar, kemudian berkeinginan menjadi caleg, maka bisa saja dia menghentikan kegiatannya sebagai bandar narkoba," ujarnya.


Namun begitu, untuk wacana terpidana narkoba level pengguna dilarang nyaleg, Sulis menilai perlu ada kajian lebih dalam. "Cuma kalau di level penyalah guna itu perlu pendalaman kajian ya," tuturnya.

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 sudah terbit. Selain eks koruptor, penjahat seksual dan bandar narkoba juga tak bisa nyaleg.

Aturan tersebut tertuang dalam pasal 7 poin 1 huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang terbit, Sabtu (30/6) lalu. Berikut bunyinya:

"Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi."

Bandar Narkoba Dilarang Nyaleg, BNN: Kami Setuju Sekali!Foto: Andhika Akbaransyah
(idh/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads