"Saya belum lihat peraturannya ya, tapi kalau benar di situ secara eksplisit ditulis tentang bandar narkoba ya kami setuju sekali," kata Kabag Humas BNN Kombes Sulistiandriatmoko saat dihubungi detikcom, Senin (2/7/2018).
Saksikan juga video 'Polemik Larangan Eks Koruptor Nyaleg, KPU Minta Presiden Ubah UU':
Menurut Sulis, aturan ini akan membuat bandar atau orang yang ingin menjadi caleg berpikir ulang. Aturan tersebut, dia menambahkan, menjadi salah satu upaya mencegah penyebaran narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun begitu, untuk wacana terpidana narkoba level pengguna dilarang nyaleg, Sulis menilai perlu ada kajian lebih dalam. "Cuma kalau di level penyalah guna itu perlu pendalaman kajian ya," tuturnya.
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 sudah terbit. Selain eks koruptor, penjahat seksual dan bandar narkoba juga tak bisa nyaleg.
Aturan tersebut tertuang dalam pasal 7 poin 1 huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang terbit, Sabtu (30/6) lalu. Berikut bunyinya:
"Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi."
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini