Ini Pasal yang Larang Eks Koruptor hingga Bandar Narkoba Nyaleg

Ini Pasal yang Larang Eks Koruptor hingga Bandar Narkoba Nyaleg

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 02 Jul 2018 10:22 WIB
Gedung KPU. Foto: Ari Saputra
Jakarta - KPU menerbitkan peraturan yang melarang mantan terpidana koruptor untuk jadi calon legislatif. Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU no 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Aturan tentang larangan itu ditulis dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h. Selain mantan terpidana korupsi, mantan bandar narkoba hingga mantan pelaku kejahatan seksual anak pun dilarang jadi caleg.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"h. bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi," tulis pasal tersebut.

Para advokat hingga akuntan publik pun dilarang berpraktik jika mencalonkan diri sebagai anggota dewan. Berikut isi lengkap PKPU no 20 tahun 2018 yang diterbitkan KPU sejak Sabtu, 30 Juni 2018 lalu:


(bag/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads