Hidayat Nur Wahid Dukung KPU Larang Eks Koruptor Nyaleg

Hidayat Nur Wahid Dukung KPU Larang Eks Koruptor Nyaleg

Tsarina Maharani - detikNews
Senin, 02 Jul 2018 11:22 WIB
Hidayat Nur Wahid (Foto: Tsarina Maharani/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengaku mendukung langkah KPU yang meresmikan peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan koruptor maju sebagai calon legislatif di Pemilu 2019. Aturan itu termaktub dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

"PKS sangat mendukung segala upaya untuk memberantas korupsi, termasuk dikeluarkannya PKPU sebagai tindakan preventif agar dari hulunya hingga hilir proses demokrasi kita disterilkan dari masalah korupsi," ujar Hidayat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).


Tonton juga video 'KPU: Eks Koruptor Pengkhianat Negara, Tak Layak Menjabat Lagi':

[Gambas:Video 20detik]


Dia beralasan masih banyak 'orang bersih' yang patut diberikan kesempatan untuk maju sebagai anggota DPR/DPRD. Selain itu, sebut Hidayat, aturan serupa ditetapkan untuk pencalonan presiden/wakil presiden serta pemilihan anggota DPD. Menurutnya, lebih baik aturan itu sekalian diseragamkan dalam semua pemilihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudahlah baiknya diberikan kepada yang nonkoruptor. Karena di Indonesia ini yang tidak pernah terjaring masalah korupsi masih berjuta kali lebih banyak daripada yang terkena korupsi. Kenapa kemudian harus ribet dengan mantan napi koruptor yang jumlahnya sedikit, sementara di sana yang bersih masih amat sangat banyak," kata Hidayat.

"Lebih dari itu juga, aturan untuk pilpres dan pemilihan calon anggota DPD itu sudah berlaku tidak boleh dari mantan napi korupsi. Kenapa dibedakan antara untuk presiden, DPD, dan DPR dan DPRD? Toh hakikatnya sama," imbuh dia.

Karena itu, Hidayat memastikan PKS menaati PKPU yang memuat larangan eks napi korupsi maju caleg. Walaupun, kata Hidayat, tanpa larangan itu pun PKS tak pernah mencalonkan mantan napi korupsi sebagai caleg.


"Sejak dari awal PKS memang tidak pernah mencalonkan napi koruptor. Tidak pernah. Jadi walaupun tidak ada aturan ini, PKS tidak akan mencalonkan mantan napi koruptor," tegas dia.

Berikut bunyi Pasal 7 poin 1 huruf h PKPU yang diterbitkan pada Sabtu, 30 Juni 2018 yang berkaitan dengan aturan tersebut:

Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi
Hidayat Nur Wahid Dukung KPU Larang Eks Koruptor Nyaleg
(tsa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads