"Ada yang menyuruh ketiga tersangka ini, untuk itu saat ini proses penyidikan belum selesai. Kita tak akan pernah biarkan orang-orang yang menyuruh melakukan anarkisme, boleh menyampaikan pendapat asal tidak ada anarkisme," kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo di Mapolda DIY Jalan Padjajaran Ringroad Utara, Sleman, Jumat (29/6/2018).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Hadi menyebutkan aktor intelektual tersebut diduga berasal dari kelompok yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diduga satu ormas (orang) yang menyuruh, ini masih penyidikan. Dari hasil pemeriksaan mengarah ke beberapa orang yang masih dipelajari lagi," jelasnya.
Hadi menegaskan polisi akan mengusut aksi perusakan fasilitas PN Bantul ini sampai tuntas. Apalagi yang dirusak adalah fasilitas milik negara tempat masyarakat mencari keadilan.
"Tapi pada prinsipnya semua perkara menjadi atensi kami," imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Yakni Novi Kurniawan (22) dan Samsudin (32) keduanya warga Pajangan, Bantul. Serta Alfathah Saddam Husyain (18) warga warga Sewon, Bantul. Ketiganya yang merupakan anggota ormas Pemuda Pancasila ini ditangkap polisi di rumahnya masing-masing tadi malam. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini